26 November 2008

Pemilukada Jatim

1 komentar

MK dan Mahfud MD disebut Dalam Bukti Rekaman

Nama institusi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, disebut dalam dialog yang isinya mengumbar kecurangan dalam pemilu kepala daerah (pemilukada) Jawa Timur (Jatim) di wilayah Madura.

Perbincangan itu terjadi melalui hubungan telepon yang direkam yang dijadikan alat bukti yaitu antara saksi pasangan calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono (Kaji), Edy Sucipto, dengan Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Moh Nizar Zahro, yang diperdengarkan di persidangan MK, Selasa (25/11).

Kepada Nizar, Edy mempertanyakan indikasi kecurangan yang terjadi di desa Baepajung di mana surat suara sudah dicoblos sebelum saat pencoblosan. “Ya, itu sudah dikondisikan dulu mas,” jawab Nizar.

Edy juga menanyakan adanya perolehan suara nol untuk Kaji di desa Lo Pajung. “Kok saking kompaknya dikomando ya sampe ada…yang dapat nol itu critanya gimana?” tanyanya. Nizar menjawab, hal seperti itu sudah biasa sejak zaman Presiden Soeharto. “…saya yakin kalau mau diulang kembali, khususe Baepajung, misalkan mau diangkat ke MK, diulang kembali hasilnya sama mas. Hasilnya saya yakin seperti itu. Percaya kalau saya. Mau dari Mabes turun, mau dari Jawa Timur turun, mau Jin, mau Malaikat selain Allah, yang turun hasilnya sama mas, kaya gitu.” ungkap Nizar.

Di tengah perbincangan, Edy juga menanyakan apa pendapat Nizar ketika persoalan ini dibawa ke MK. Nizar menjawab, “Gini lo mas Edy ya, prediksi politik saya, MK itu kan Mahfud MD. Mahfud MD itu asal orang Sampang, Pak. Dia sangat dekat sekali dengan boss saya, Bapak Fuad Amin. Sungguh sangat ironis sekali kalau Pak Mahfud MD ini membatalkan kemenangan Karsa, saya yakin dengan feeling politik saya Bos saya, Ki Fuad ini sudah jitu feeling politiknya. Saya yakin tetap dimenangkan Karsa. Kalaupun diulang itu hanya TPS-TPS yang tidak mempengaruhi.”
Terhadap bukti suara ini, pihak Termohon, KPU Jatim, keberatan karena tidak jelas menerangkan tentang berapa jumlah suara pasangan Kaji yang hilang. “Tidak ada satupun angka (di perbincangan) yang membuktikan Pemohon kehilangan suara,” tegas Fahmi Bachmid, Kuasa Hukum Termohon.
Sementara itu, Pihak Terkait, melalui Kuasa Hukumnya, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa para pihak yang hadir di persidangan ini bukanlah ahli telematika. Untuk itu, pihaknya meminta ada pembuktian telematik atas rekaman tersebut. “Kami siap melakukan uji validitas dengan mendatangkan ahli telematika,” jawab Andi Asrun, Kuasa Hukum Pemohon, sekaligus siap mendatangkan kembali Saksi, Edy Sucipto.
Terhadap keinginan mendatangkan ahli telematika, Ketua Panel Hakim, Maruarar Siahaan, mengatakan pihaknya akan membicarakan kemungkinan ini di forum Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi. Namun, sebelum menutup persidangan, Maruarar menjadwalkan sidang putusan sengketa pemilukada akan dibacakan Selasa (2/12) pukul 16.00 WIB. “Jika RPH menyepakati sidang untuk mendengarkan keterangan ahli telematika, maka kami akan memanggil para pihak untuk sidang lagi sebelum sidang putusan digelar,” pungkas Maruarar.
Usai persidangan, dalam jumpa pers, Ketua MK mengatakan bahwa dia – melalui kesepakatan RPH – memerintahkan supaya rekaman tersebut diperdengarkan di sidang. “Jadi itu atas permintaan pleno (RPH) dan saya minta agar (rekaman) itu di-stel agar terbuka sehingga, sebagai alat bukti, kalau muncul di pertimbangan hakim, itu memang sudah (pernah) muncul di sidang,” jelas Mahfud.
Sejauh menyebut namanya, Mahfud mengaku tidak terpengaruh sebab rekaman itu menyatakan bahwa akan ada orang yang menghubungi Mahfud. “Tapi tidak ada yang mengatakan saya berhubungan dengan seseorang,” lanjutnya.
Mahfud mengatakan, Fuad Amin adalah kenalan sekaligus teman baiknya. “Saya kalau ke Madura, kalau mampir ke rumahnya, disuguhi makan. Gitu aja,” kata Guru Besar Politik Hukum ini.
Mahfud juga menegaskan bahwa dia menutup komunikasi dengan siapapun yang terkait perkara di MK. “Terhadap siapapun saya tutup. Tamu pun saya tolak jika punya kaitan dengan perkara ini.” Tegasnya.
Komitmen Para Calon Gubernur
Sebelumnya, dalam persidangan kedua, Rabu (19/11), para kandidat Gubernur Jatim yang berperkara telah berkomitmen untuk mematuhi putusan MK demi tegaknya demokrasi. Khofifah Indar Parawansa, berharap proses pemilukada Jatim akan diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga Jatim.
Proses demokrasi ini, ujar Khofifah, adalah jalan untuk mendapatkan suksesi kepemimpinan yang jujur, adil, dan bersih. “Oleh karena itu, ketika kami bersama tim mengajukan persoalan ini ke MK, kami berharap bahwa dari berbagai bukti fakta lapangan yang kami dapatkan, kami akan mendapatkan keadilan di MK dan kita akan mendapatkan proses demokrasi ke depan yang bersih, jujur, dan adil.” kata Khofifah.
Pihak Terkait Prinsipal, Soekarwo, mengatakan bahwa demokrasi dibangun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan semua orang harus tunduk dengan peraturan yang ada. Demokrasi, lanjut Soekarwo, harus berbanding lurus dengan kepatuhan hukum. “Kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, mari kita ikuti keputusan MK ini. Keputusan apapun yang diambil MK adalah keputusan final yang harus kita turut, dan kita harus legowo terhadap keputusan yang diambil MK,” pesan Soekarwo.
Turut berbicara, Ketua KPU Jatim, Wahyudi Purnomo, menyatakan bahwa persidangan ini sangat penting dan strategis untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa KPU Jatim telah bekerja sesuai prosedur, sesuai dengan prinsip-prinsip umumnya bahwa, “KPU adalah lembaga yang netral, yang professional, yang tetap, dan mandiri.” tegas Wahyudi. (Wiwik Budi Wasito)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2014

Selengkapnya.....

Fatwa Rokok

0 komentar

MUI Keluarkan Fatwa Rokok Januari 2009

Senin, 24 November 2008
JAKARTA, SENIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa tentang rokok pada Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang akan diselenggarakan pada Januari 2009. Demikian disampaikan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dalam seminar "Fatwa MUI versus wacana antirokok" di Jakarta, Senin (24/11), yang diselenggarakan oleh PWI Koordinatoriat Departemen Agama dan MUI Pusat.

"Fatwa apakah hukum merokok bisa haram, makruh (tidak baik), mubah (diperbolehkan), mukhtalaf (diperselisihkan) dan tawaquf (ditunda)," kata KH Ma’ruf Amin.

Forum Ijtima Ulama itu, katanya, akan diselenggarakan pada pertengahan Januari 2009, tetapi lokasinya belum ditentukan, apakah di Sumatra Barat atau di Pulau Jawa.

Menurut dia, masalah rokok merupakan masalah berat, karena itu harus ada "hujjah" (alasan) yang kuat, sehingga bagaimana masalah selesai tanpa mengundang masalah lain. "Masih ada pro dan kontra," ujarnya.

Sejumlah pihak, katanya, telah meminta MUI mengeluarkan fatwa tentang rokok, di antaranya LSM Anti Rokok dan Departemen Kesehatan. Ia menjelaskan, secara substansial rokok bisa masuk dalam kategori hukum haram, makruh, atau ikhtilaf (diperselisihkan). "Kalau orang berpendapat rokok itu makruh karena ada kejelekan apabila mengonsumsinya," terangnya.

Karena berbagai perbedaan sudut pandang itu, serta penafsiran terhadap bahaya merokok, katanya, para ulama belum sepakat untuk mengharamkan rokok. "Baru sebatas memakruhkan saja," ujarnya.

Sementara itu, dr Muchtar Ikhsan, pakar kesehatan yang berbicara pada seminar itu mengatakan, racun yang terdapat pada rokok merupakan ancaman bagi kehidupan umat manusia. "Satu batang rokok dapat memotong kehidupan kita selama 5 menit," katanya.

Meski demikian, lanjutnya, Indonesia ternyata tergolong sebagai "surga" bagi para perokok.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemizan meminta MUI mempertimbangkan fatwa tentang rokok. Pasalnya, 95 persen dari 6,2 juta pekerja di pabrik rokok adalah umat Islam.
http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/24/17091560/MUI.Keluarkan.Fatwa.Rokok.Januari.2009

Selengkapnya.....

Sistem Pemerintahan

0 komentar

Mengokohkan Sistem Presidensial


Denny Indrayana

Di antara perjalanan kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari Meksiko ke Brasil, saya membaca artikel Donny Gahral Adian, ”Kediktatoran Konstitusional” (Kompas, 17/11/2008). Artikel yang menarik dan dengan tepat menggambarkan urgensi kehadiran sistem presiden- sial yang kokoh di Tanah Air.

Tulisan berikut menegaskan bahwa sistem demikian hanya mungkin lahir lewat ramuan tepat di antara desain konstitusional yang demokratis, serta perilaku politik yang bermoral.

Desain konstitusional
Pencarian desain konstitusional pemerintahan yang efektif adalah proses tak berujung. Dari empat negara yang kali ini dikunjungi Presiden Yudhoyono tampak jelas beragamnya pilihan yang tersedia. Amerika Serikat adalah representasi sistem presidensial murni yang ditopang dua partai besar. Di Meksiko, desain konstitusi membatasi sistem presidensial, salah satunya dengan masa jabatan maksimal hanya satu periode untuk enam tahun, tidak dapat dipilih kembali (no re-election system). Saat ini ada delapan partai yang terwakili di Kongres Meksiko.

Adapun Brasil menerapkan sistem yang hampir sama dengan AS, termasuk masa jabatan maksimal dua kali empat tahun (only one re-election system), tetapi dengan perbedaan mendasar bahwa presidensial Brasil berada dalam sistem 15 partai yang mempunyai kursi di parlemen.
Di antara ke empat negara, Peru adalah negara yang memiliki sistem pemerintahan paling berbeda, yaitu sistem presidensial campuran (hybrid). Dari sistem yang diadopsi dari Perancis ini, Peru mempunyai Presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Presiden dalam sistem multipartai Peru memiliki hak untuk membatalkan keputusan, atau bahkan membubarkan Kongres.
Dari keempat negara tersebut, presidensial ala AS relatif paling memungkin- kan hadirnya sistem presidensial yang efektif. Di samping karena sistem pemerintahannya berdiri di atas dua partai utama, perilaku politik elite dan masyarakatnya membuat efektivitas pemerintahan lebih berpotensi hadir di sana.
Perilaku politik
Sampai tahap tertentu, political behaviour dapat dikawal dengan desain hukum. Pelajaran terkini dari Amerika Serikat adalah bagaimana proses transisi kekuasaan kepresidenan dari George W Bush kepada Barack Obama berjalan dengan mulus. Salah satunya karena mekanisme transisi sudah diatur dengan baik sejak tahun 1963 melalui Presidential Transition Act.
Di samping desain hukum yang lebih rapi, etika politik pun berjalan baik. Tidak ada aturan hukum yang mewajibkan adanya pidato kekalahan ataupun kemenangan pada proses akhir pemilihan presiden. Konvensi pidato politik demikian lahir dari keluhuran etika elite politik yang siap kalah.
Perilaku adiluhung politik pula yang ditunjukkan Presiden Bush ketika mengundang Presiden Terpilih Obama ke White House. Komunikasi di antara keduanya makin memuluskan proses transition to power. Dalam hal komunikasi antarpresiden ini, Indonesia masih perlu banyak belajar.
Di samping perilaku elite, perilaku rakyat pemilih dapat ikut memengaruhi efektivitas sistem presidensial. Presiden Obama, misalnya, akan menikmati dukungan mayoritas anggota Kongres yang juga dikuasai Partai Demokrat. Satu dan lain hal karena pemilih melakukan strategi straight-ticket, bukan split-ticket, yaitu secara sadar memilih Partai Demokrat untuk menguasai White House maupun Kongres.
Rekayasa hukum
Sistem presidensial Indonesia masih dikungkung oleh multipartai yang tidak sederhana. Desain konstitusional melalui Undang-Undang Pemilu justru memperbanyak partai politik peserta Pemilu 2009 menjadi 38 untuk tingkat nasional. Padahal, setelah diikuti 48 partai pada tahun 1999, peserta pemilu telah berhasil diturunkan menjadi 24 parpol pada tahun 2004. Sudah pasti, desain kepemiluan ke depan harus lebih tegas untuk menyeleksi eksistensi partai.
Desain konstitusional lain yang masih menimbulkan perdebatan termutakhir adalah syarat dukungan partai politik bagi seorang calon presiden. Persentase 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari perolehan suara dianggap membelenggu proses pencalonan presiden, lebih jauh norma hukum demikian dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Pendapat semacam itu tidaklah tepat. Kalau dalam syarat capres ditambahkan pendidikan sarjana, tidak otomatis berarti melanggar konstitusi yang sama sekali tidak berbicara tentang syarat pendidikan minimal tersebut.
Persentase dukungan partai politik adalah salah satu legal engineering untuk mengokohkan sistem presidensial Indonesia. Rekayasa hukum tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi karena semua parpol mempunyai hak yang sama untuk mencalonkan presiden, sepanjang memenuhi syarat persentase dukungan tersebut. Terlebih, beberapa parpol yang kontra sebenarnya tidak menolak konsep persentase dukungan, tetapi menganggapnya terlalu tinggi sehingga berat dipenuhi.
Padahal, untuk menghadirkan presidensial efektif salah satu caranya adalah dengan mendekatkan jurang pemisah di antara dukungan pemilih (electoral support) dan dukungan pemerintahan (governing support). Mendekatkan jarak antara dukungan publik (public support) dan dukungan politik (political support) inilah yang menyebabkan syarat persentase parpol menjadi relevan untuk didukung. Jika tidak, kita akan terus berharap pada idealita sistem presidensial kukuh, tetapi realitanya yang hadir adalah presidensial rapuh. Yang diminta presidensial efektif, faktanya yang lahir adalah ”presiden sial” (minority president).
Akhirnya, perbaikan desain konstitusional presidensial, harus selalu diikuti dengan perbaikan etika perilaku elite politik. Maknanya, tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Setiap implementasi kekuasaan yang koruptif, harus segera diberikan sanksi hukum yang tegas dan menjerakan.
Denny Indrayana Staf Khusus Presiden Bidang Hukum; Pengajar Hukum Tata Negara UGM; Menulis dari Rio De Janeiro, Brasil
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/26/01080113/mengokohkan.sistem.presidensial

Selengkapnya.....