26 November 2008

Fatwa Rokok

MUI Keluarkan Fatwa Rokok Januari 2009

Senin, 24 November 2008
JAKARTA, SENIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa tentang rokok pada Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang akan diselenggarakan pada Januari 2009. Demikian disampaikan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dalam seminar "Fatwa MUI versus wacana antirokok" di Jakarta, Senin (24/11), yang diselenggarakan oleh PWI Koordinatoriat Departemen Agama dan MUI Pusat.

"Fatwa apakah hukum merokok bisa haram, makruh (tidak baik), mubah (diperbolehkan), mukhtalaf (diperselisihkan) dan tawaquf (ditunda)," kata KH Ma’ruf Amin.

Forum Ijtima Ulama itu, katanya, akan diselenggarakan pada pertengahan Januari 2009, tetapi lokasinya belum ditentukan, apakah di Sumatra Barat atau di Pulau Jawa.

Menurut dia, masalah rokok merupakan masalah berat, karena itu harus ada "hujjah" (alasan) yang kuat, sehingga bagaimana masalah selesai tanpa mengundang masalah lain. "Masih ada pro dan kontra," ujarnya.

Sejumlah pihak, katanya, telah meminta MUI mengeluarkan fatwa tentang rokok, di antaranya LSM Anti Rokok dan Departemen Kesehatan. Ia menjelaskan, secara substansial rokok bisa masuk dalam kategori hukum haram, makruh, atau ikhtilaf (diperselisihkan). "Kalau orang berpendapat rokok itu makruh karena ada kejelekan apabila mengonsumsinya," terangnya.

Karena berbagai perbedaan sudut pandang itu, serta penafsiran terhadap bahaya merokok, katanya, para ulama belum sepakat untuk mengharamkan rokok. "Baru sebatas memakruhkan saja," ujarnya.

Sementara itu, dr Muchtar Ikhsan, pakar kesehatan yang berbicara pada seminar itu mengatakan, racun yang terdapat pada rokok merupakan ancaman bagi kehidupan umat manusia. "Satu batang rokok dapat memotong kehidupan kita selama 5 menit," katanya.

Meski demikian, lanjutnya, Indonesia ternyata tergolong sebagai "surga" bagi para perokok.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemizan meminta MUI mempertimbangkan fatwa tentang rokok. Pasalnya, 95 persen dari 6,2 juta pekerja di pabrik rokok adalah umat Islam.
http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/24/17091560/MUI.Keluarkan.Fatwa.Rokok.Januari.2009

0 komentar: