17 Desember 2008

Kepemimpinan Nasional

0 komentar

Perlu Uji Publik untuk Capres

Jakarta, Kompas - Rakyat berhak memperoleh pemimpin nasional yang berkualitas dan kompeten. Untuk menjamin hak rakyat itu, Partai Karya Perjuangan atau Pakar Pangan mengusulkan perlunya uji publik bagi setiap orang yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2009.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Pakar Pangan Jackson A Kumaat, Rabu (17/12) di Jakarta. Rakyat berhak mendapatkan pemimpin yang bukan hanya kompeten, tetapi juga tidak membebani bangsa ini dengan berbagai persoalan dirinya.
Bahkan, lanjut Jackson, masyarakat internasional bisa saja menekan agar presiden-wapres yang terpilih pada Pemilu 2009 adalah figur yang bersih. ”Bersih dari korupsi, termasuk sampai ke keluarganya, dan bersih pelanggaran hak asasi manusia. Tak lucu jika Presiden atau Wapres Indonesia tak berani ke luar negeri karena khawatir ditangkap dan dicegah masuk ke negeri itu,” katanya lagi.
Jackson menambahkan, Pakar Pangan mencalonkan mantan Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Muhammad Yasin sebagai presiden pada Pemilu 2009. Yasin dinilai sebagai figur yang bersih, berani, dan merakyat. Namun, Yasin, yang juga Ketua Umum Pakar Pangan, bersedia menjadi calon jika suara partai yang diraih partainya signifikan.
Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Rabu, menegaskan, MK memegang teguh hukum acara pengujian undang-undang dalam menangani semua perkara, termasuk uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden. Permintaan dari pemohon agar diprioritaskan tak akan membuat MK mengacuhkan hukum acara.
”Semua diberikan kesempatan sama mempersiapkan argumentasinya,” ujarnya. (ana/tra)
sumber : www.kompas.com

Selengkapnya.....

RUU BHP

0 komentar

Mahasiswa Demo Pengesahan RUU BHP

Pengesahan RUU BHP yang disetujui seluruh fraksi, diwarnai demo mahasiswa di dalam ruang rapat paripurna. RUU ini dinilai bernuansa komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.

Pendidikan merupakan kebutuhan bagi manusia untuk meningkatkan kapasitas pengetahuannya. Atas dasar itu, DPR berinisiatif untuk melakukan perubahan dalam dunia pendidikan yang sebelumnya diterapkan sistem Badan Hukum Milik Negara (BHMN), menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP).


Rabu (17/12), DPR mulai menjadwalkan RUU Badan Hukum Pendidikan untuk diambil pada Keputusan Tingkat II atau di paripurnakan. Seperti biasa, secara satu persatu fraksi menyampaikan pandangan akhirnya ke depan mimbar paripurna. Namun, setelah pandangan fraksi yang keempat, yang disampaikan Anwar Arifin dari Fraksi Golkar, tiba-tiba terdengar teriakan interupsi dari balkon atas.

“Interupsi, Penghianat!!,” salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berteriak lantang. Akibat kericuhan itu, sidang sempat ditunda beberapa menit. Tak lama kemudian, terjadi aksi saling dorong antara Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR dengan para mahasiswa yang jumlahnya sekitar 25 orang itu. Meski demikian, sidang tetap berjalan sampai disahkannya RUU tersebut menjadi UU.

Salah satu pendemo mengatakan, demonstrasi kali ini dilakukan di setiap pintu masuk Komplek Gedung MPR/DPR, Senayan Jakarta. Ia mengklaim jumlah pendemo sekitar 100 orang. Selain dari UI, beberapa universitas lain seperti ITB, IPB, Unas dan UNJ, ikut bergabung dalam demo tersebut. Intinya, mereka menuntut pengesahan RUU BHP.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tahun 2008, Edwin Noffsan Naufal, mengatakan RUU BHP akan mengkomersialisasikan pendidikan Indonesia. Menurutnya, hal itu terlihat pada Bab VI yang mengatur masalah pendanaan. “Artinya pendidikan tidak lagi dilihat sebagai hak dasar warga negara, tapi dilihat sebagai komoditas dagang,” kata mahasiswa yang memakai almamater kuning ini.

Pasal 41 RUU BHP
(1) Pemerintah dan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan kepada badan hukum pendidikan
(3) Pemerintah dan Pemda sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan
(4) Pemerintah dan pemda sesuai dengn kewenangannya menaggung paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
(5) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan
(6) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit 1/2 (seperdua) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar playanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan
(7) Peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.
(8) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada BHPP atau BHPPD pling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional
(9) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada BHPP paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional
(10) Dana pendidikan dari pemerintah dan pemda sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengn ketentuan peraturan perundang-undangan.

Edwin menerangkan, dirinya sudah mengikuti perkembangan RUU ini lebih dari tiga tahun. Menurutnya, pihak BEM sebenarnya sudah mempersiapkan tandingan RUU BHP. Konsep yang mereka punya ada badan pelayanan umum. Konsep ini dinilai jauh lebih baik sesuai dengan kondisi pendidikan di Indonesia.

“UI semenjak jadi BHMN, biaya kuliah terus naik. UI melaksanakan ujian mandiri keluar dari SPMB. Ini menghambat akses. Itu baru BHMN, apalagi disahkan menjadi BHP. Ini (BHP, red) lebih kejam dari BHMN,” ujarnya.

Dapat Keringanan Sepertiga
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU BHP, Heri Akhmadi mengatakan, para demonstran tersebut belum membaca naskah RUU BHP yang terakhir. Ia malah menanyakan dimana letak komersialisasi dan liberalisasi yang digembar-gemborkan pendemo. Menurutnya, sejak dari ketentuan dasar dan filosofisnya, sudah diterapkan bahwa badan pendidikan itu bersifat nirlaba.

“Artinya, tidak boleh mengambil keuntungan apapun, jika ada keuntungan sisa operasional, itu harus diinvestasikan kembali ke pendidikan itu sendiri. Jadi secara prinsip dimana komersialisasi itu terjadi?” tanya anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.

Ia mengatakan, RUU BHP merupakan koreksi besar terhadap BHMN. Heri mencontohkan, selama ini 90 persen Rancangan Anggaran Belanja (RAB) UI diperoleh dari pungutan SPP mahasiswa. “Nah, berdasarkan UU yang baru, sekarang hal tersebut tidak boleh lagi,” katanya.

Heri melanjutkan, perguruan tinggi negeri maksimal hanya boleh memungut sepertiga dari biaya operasional pendidikan dari mahasiswa. Menurutnya, tidak boleh lagi ada investasi yang dibebankan kepada mahasiswa. “Kewajiban untuk melakukan investasi harus dipenuhi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan badan hukum pendidikan,” katanya.

Menurutnya, mahasiswa hanya dibebankan untuk biaya operasional saja, yakni sebesar 33 persen. Artinya mahasiswa mendapatkan keringanan biaya sebesar sepertiga dari jumlah keseluruhan anggaran. “Selebihnya itu ditanggung oleh negara dan oleh BHP nya itu sendiri,” pungkasnya.
(Fat)
sumber : http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20746&cl=Berita

Selengkapnya.....

Pemilukada Jatim

0 komentar

MK Kabulkan Sebagian Permohonan

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan harus dilakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Putaran II di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang dalam waktu paling lambat 60 hari dan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan dalam waktu paling lambat 30 hari. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 41/PHPU.D-VI/2008, Selasa (2/12), di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan itu didasarkan adanya fakta hukum di persidangan bahwa pada kabupaten tertentu di Provinsi Jatim nyata-nyata telah terjadi pelanggaran serius Pemilukada yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Selain itu, pelanggaran-pelanggaran tersebut bukan hanya terjadi selama pencoblosan, sehingga permasalahan yang terjadi harus dirunut dari peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum pencoblosan.

Terkait dengan amar putusan tersebut, menurut MK, sekalipun dalam posita dan dalam petitum permohonan Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono (Pasangan Calon Pemilukada Provinsi Jawa Timur Putaran II yang berkeberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 11 November 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Putaran II) hanya secara umum meminta untuk menyatakan Hasil Penghitungan Suara yang dilakukan Termohon (KPU Jatim) dalam Pemilukada Provinsi Jawa Timur Putaran II batal. Akan tetapi, Khofifah-Mudjiono juga memohon Mahkamah untuk memutus ex aequo et bono yang diartikan sebagai permohonan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya apabila hakim mempunyai pendapat lain daripada yang diminta dalam petitum.

MK pun mengutip pendapat G. Radbruch yang menyatakan“Preference should be given to the rule of positive law, supported as it is by due enactment and state power, even when the rule is unjust and contrary to the general welfare, unless, the violation of justice reaches so intolerable a degree that the rule becomes in effect “lawlesslaw” and must therefore yield to justice.” [G. Radbruch, Rechtsphilosophie (4th ed. page 353. Fuller s translation of formula in Journal of Legal Education (page 181)].

Pertimbangan MK, karena sifatnya sebagai peradilan konstitusi, MK tidak boleh membiarkan aturan-aturan keadilan prosedural (procedural justice) memasung dan mengesampingkan keadilan substantif (substantive justice), karena fakta-fakta hukum telah nyata merupakan pelanggaran konstitusi, khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar asas-asas pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Terdapat pula satu prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria). “Dengan demikian, tidak satu pun Pasangan Calon pemilihan umum yang boleh diuntungkan dalam perolehan suara akibat terjadinya pelanggaran konstitusi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” ucap Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

Sehingga, MK memandang perlu menciptakan terobosan hukum guna memajukan demokrasi dan melepaskan diri dari kebiasaan praktik pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif. “Jikalau pengadilan hanya membatasi diri pada penghitungan ulang hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, sangat mungkin tidak akan pernah terwujud keadilan untuk penyelesaian sengketa hasil Pemilukada yang diadili karena kemungkinan besar terjadi hasil Ketetapan KPU lahir dari proses yang melanggar prosedur hukum dan keadilan,” jelas Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

Karena terjadi pelanggaran serius yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif tersebut, maka, menurut MK, diperlukan upaya perbaikan melalui putusannya yakni pembatalan seluruh hasil pemungutan suara di wilayah-wilayah tertentu dan mengeluarkannya dari hasil penghitungan total. Jika MK hanya memutus hasil pemungutan suara di daerah-daerah tertentu tersebut dikeluarkan (tidak diikutkan) dari penghitungan akhir, akibatnya akan terjadi ketidakadilan, karena hal itu berarti suara rakyat di daerah-daerah tersebut sebagai bagian dari pemegang kedaulatan berakibat terbuang/hilang.

“Oleh sebab itu, demi tegaknya demokrasi yang berkeadilan dan berdasar hukum, Mahkamah berpendapat, yang harus dilakukan adalah melakukan pemungutan suara ulang untuk daerah atau bagian daerah tertentu dan melakukan penghitungan suara ulang untuk daerah tertentu lainnya” tegas Maruarar.

Dalam menentukan daerah mana yang akan melakukan pemungutan suara ulang dan daerah mana yang hanya melakukan penghitungan suara ulang, MK pun mendasarkan pada tingkat intensitas dan bobot pelanggaran yang terjadi di wilayah pemilihan tersebut. Hasilnya, Kabupaten Bangkalan Kabupaten Sampang ditetapkan agar dilakukan pemungutan suara ulang, sedangkan Kabupaten Pamekasan agar dilakukan penghitungan suara ulang dengan metode dan pencatatan yang didasarkan pada formulir yang ditetapkan KPU dan terbuka bagi masing-masing Pasangan Calon.

“Manfaat yang dapat diperoleh dari putusan yang demikian adalah agar pada masa-masa yang akan datang, pemilihan umum pada umumnya dan Pemilukada khususnya, dapat dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa dicederai oleh pelanggaran serius, terutama yang sifatnya sistematis, terstruktur, dan masif. Pilihan Mahkamah yang demikian masih tetap dalam koridor penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada dan bukan penyelesaian atas proses pelanggarannya sehingga pelanggaran-pelanggaran atas proses itu sendiri dapat diselesaikan lebih lanjut melalui jalur hukum yang tersedia,” ujar Ketua MK, Moh. Mahfud MD.

Untuk itu, MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan semangat untuk melaksanakan Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (Luthfi Widagdo Eddyono)
sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2033

Selengkapnya.....