<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-5943787019800009302</id><updated>2011-04-21T18:58:34.414-07:00</updated><category term='Capres'/><category term='Rokok'/><category term='uji publik'/><category term='Mahasiswa'/><category term='MUI'/><category term='Pemilukada'/><category term='Jatim'/><category term='RUU BHP'/><category term='Fatwa'/><category term='Sengketa'/><category term='Presidensial'/><title type='text'>himaspa jogja</title><subtitle type='html'>Himpunan Mahasiswa Alumni Sumber Bungur Pamekasan</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://himaspajogja.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5943787019800009302/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://himaspajogja.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>himaspa jogja</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>6</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5943787019800009302.post-1828175207996706369</id><published>2008-12-17T19:51:00.000-08:00</published><updated>2008-12-17T19:54:58.119-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Capres'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='uji publik'/><title type='text'>Kepemimpinan Nasional</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:180%;"&gt;&lt;strong&gt;Perlu Uji Publik untuk Capres&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SUnJXOCmkvI/AAAAAAAAACg/p4pI1JaEG9E/s1600-h/images2.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5280973438811804402" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 108px; CURSOR: hand; HEIGHT: 89px" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SUnJXOCmkvI/AAAAAAAAACg/p4pI1JaEG9E/s320/images2.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Jakarta, Kompas - Rakyat berhak memperoleh pemimpin nasional yang berkualitas dan kompeten. Untuk menjamin hak rakyat itu, Partai Karya Perjuangan atau Pakar Pangan mengusulkan perlunya uji publik bagi setiap orang yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2009. &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Pakar Pangan Jackson A Kumaat, Rabu (17/12) di Jakarta. Rakyat berhak mendapatkan pemimpin yang bukan hanya kompeten, tetapi juga tidak membebani bangsa ini dengan berbagai persoalan dirinya.&lt;br /&gt;Bahkan, lanjut Jackson, masyarakat internasional bisa saja menekan agar presiden-wapres yang terpilih pada Pemilu 2009 adalah figur yang bersih. ”Bersih dari korupsi, termasuk sampai ke keluarganya, dan bersih pelanggaran hak asasi manusia. Tak lucu jika Presiden atau Wapres Indonesia tak berani ke luar negeri karena khawatir ditangkap dan dicegah masuk ke negeri itu,” katanya lagi.&lt;br /&gt;Jackson menambahkan, Pakar Pangan mencalonkan mantan Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Muhammad Yasin sebagai presiden pada Pemilu 2009. Yasin dinilai sebagai figur yang bersih, berani, dan merakyat. Namun, Yasin, yang juga Ketua Umum Pakar Pangan, bersedia menjadi calon jika suara partai yang diraih partainya signifikan.&lt;br /&gt;Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Rabu, menegaskan, MK memegang teguh hukum acara pengujian undang-undang dalam menangani semua perkara, termasuk uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden. Permintaan dari pemohon agar diprioritaskan tak akan membuat MK mengacuhkan hukum acara.&lt;br /&gt;”Semua diberikan kesempatan sama mempersiapkan argumentasinya,” ujarnya. (ana/tra)&lt;br /&gt;sumber : www.kompas.com &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5943787019800009302-1828175207996706369?l=himaspajogja.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://himaspajogja.blogspot.com/feeds/1828175207996706369/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5943787019800009302&amp;postID=1828175207996706369' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5943787019800009302/posts/default/1828175207996706369'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5943787019800009302/posts/default/1828175207996706369'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://himaspajogja.blogspot.com/2008/12/kepemimpinan-nasional.html' title='Kepemimpinan Nasional'/><author><name>himaspa jogja</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SUnJXOCmkvI/AAAAAAAAACg/p4pI1JaEG9E/s72-c/images2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5943787019800009302.post-7427532888130343230</id><published>2008-12-17T19:43:00.000-08:00</published><updated>2008-12-17T19:49:09.663-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RUU BHP'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahasiswa'/><title type='text'>RUU BHP</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;"&gt;Mahasiswa Demo Pengesahan RUU BHP &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SUnH-tjJX2I/AAAAAAAAACY/zSaZgMhwSWs/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5280971918261444450" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 86px; CURSOR: hand; HEIGHT: 110px" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SUnH-tjJX2I/AAAAAAAAACY/zSaZgMhwSWs/s320/images.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Pengesahan RUU BHP yang disetujui seluruh fraksi, diwarnai demo mahasiswa di dalam ruang rapat paripurna. RUU ini dinilai bernuansa komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan merupakan kebutuhan bagi manusia untuk meningkatkan kapasitas pengetahuannya. Atas dasar itu, DPR berinisiatif untuk melakukan perubahan dalam dunia pendidikan yang sebelumnya diterapkan sistem Badan Hukum Milik Negara (BHMN), menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Rabu (17/12), DPR mulai menjadwalkan RUU Badan Hukum Pendidikan untuk diambil pada Keputusan Tingkat II atau di paripurnakan. Seperti biasa, secara satu persatu fraksi menyampaikan pandangan akhirnya ke depan mimbar paripurna. Namun, setelah pandangan fraksi yang keempat, yang disampaikan Anwar Arifin dari Fraksi Golkar, tiba-tiba terdengar teriakan interupsi dari balkon atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Interupsi, Penghianat!!,” salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berteriak lantang. Akibat kericuhan itu, sidang sempat ditunda beberapa menit. Tak lama kemudian, terjadi aksi saling dorong antara Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR dengan para mahasiswa yang jumlahnya sekitar 25 orang itu. Meski demikian, sidang tetap berjalan sampai disahkannya RUU tersebut menjadi UU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu pendemo mengatakan, demonstrasi kali ini dilakukan di setiap pintu masuk Komplek Gedung MPR/DPR, Senayan Jakarta. Ia mengklaim jumlah pendemo sekitar 100 orang. Selain dari UI, beberapa universitas lain seperti ITB, IPB, Unas dan UNJ, ikut bergabung dalam demo tersebut. Intinya, mereka menuntut pengesahan RUU BHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tahun 2008, Edwin Noffsan Naufal, mengatakan RUU BHP akan mengkomersialisasikan pendidikan Indonesia. Menurutnya, hal itu terlihat pada Bab VI yang mengatur masalah pendanaan. “Artinya pendidikan tidak lagi dilihat sebagai hak dasar warga negara, tapi dilihat sebagai komoditas dagang,” kata mahasiswa yang memakai almamater kuning ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 41 RUU BHP&lt;br /&gt;(1) Pemerintah dan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan&lt;br /&gt;(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan kepada badan hukum pendidikan&lt;br /&gt;(3) Pemerintah dan Pemda sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan&lt;br /&gt;(4) Pemerintah dan pemda sesuai dengn kewenangannya menaggung paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.&lt;br /&gt;(5) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan&lt;br /&gt;(6) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit 1/2 (seperdua) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar playanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan&lt;br /&gt;(7) Peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.&lt;br /&gt;(8) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada BHPP atau BHPPD pling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional&lt;br /&gt;(9) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada BHPP paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional&lt;br /&gt;(10) Dana pendidikan dari pemerintah dan pemda sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengn ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Edwin menerangkan, dirinya sudah mengikuti perkembangan RUU ini lebih dari tiga tahun. Menurutnya, pihak BEM sebenarnya sudah mempersiapkan tandingan RUU BHP. Konsep yang mereka punya ada badan pelayanan umum. Konsep ini dinilai jauh lebih baik sesuai dengan kondisi pendidikan di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“UI semenjak jadi BHMN, biaya kuliah terus naik. UI melaksanakan ujian mandiri keluar dari SPMB. Ini menghambat akses. Itu baru BHMN, apalagi disahkan menjadi BHP. Ini (BHP, red) lebih kejam dari BHMN,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dapat Keringanan Sepertiga&lt;br /&gt;Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU BHP, Heri Akhmadi mengatakan, para demonstran tersebut belum membaca naskah RUU BHP yang terakhir. Ia malah menanyakan dimana letak komersialisasi dan liberalisasi yang digembar-gemborkan pendemo. Menurutnya, sejak dari ketentuan dasar dan filosofisnya, sudah diterapkan bahwa badan pendidikan itu bersifat nirlaba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya, tidak boleh mengambil keuntungan apapun, jika ada keuntungan sisa operasional, itu harus diinvestasikan kembali ke pendidikan itu sendiri. Jadi secara prinsip dimana komersialisasi itu terjadi?” tanya anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengatakan, RUU BHP merupakan koreksi besar terhadap BHMN. Heri mencontohkan, selama ini 90 persen Rancangan Anggaran Belanja (RAB) UI diperoleh dari pungutan SPP mahasiswa. “Nah, berdasarkan UU yang baru, sekarang hal tersebut tidak boleh lagi,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Heri melanjutkan, perguruan tinggi negeri maksimal hanya boleh memungut sepertiga dari biaya operasional pendidikan dari mahasiswa. Menurutnya, tidak boleh lagi ada investasi yang dibebankan kepada mahasiswa. “Kewajiban untuk melakukan investasi harus dipenuhi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan badan hukum pendidikan,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, mahasiswa hanya dibebankan untuk biaya operasional saja, yakni sebesar 33 persen. Artinya mahasiswa mendapatkan keringanan biaya sebesar sepertiga dari jumlah keseluruhan anggaran. “Selebihnya itu ditanggung oleh negara dan oleh BHP nya itu sendiri,” pungkasnya.&lt;br /&gt;(Fat)&lt;br /&gt;sumber : http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20746&amp;amp;cl=Berita &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5943787019800009302-7427532888130343230?l=himaspajogja.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://himaspajogja.blogspot.com/feeds/7427532888130343230/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5943787019800009302&amp;postID=7427532888130343230' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5943787019800009302/posts/default/7427532888130343230'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5943787019800009302/posts/default/7427532888130343230'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://himaspajogja.blogspot.com/2008/12/ruu-bhp.html' title='RUU BHP'/><author><name>himaspa jogja</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SUnH-tjJX2I/AAAAAAAAACY/zSaZgMhwSWs/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5943787019800009302.post-1227935418185547502</id><published>2008-12-17T19:35:00.000-08:00</published><updated>2008-12-17T19:40:33.185-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jatim'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemilukada'/><title type='text'>Pemilukada Jatim</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;"&gt;MK Kabulkan Sebagian Permohonan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SUnF_K4M8qI/AAAAAAAAACQ/bxcKmoml3T8/s1600-h/1.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5280969727111131810" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 117px; CURSOR: hand; HEIGHT: 96px" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SUnF_K4M8qI/AAAAAAAAACQ/bxcKmoml3T8/s320/1.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan harus dilakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Putaran II di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang dalam waktu paling lambat 60 hari dan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan dalam waktu paling lambat 30 hari. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 41/PHPU.D-VI/2008, Selasa (2/12), di Ruang Sidang Pleno MK.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Putusan itu didasarkan adanya fakta hukum di persidangan bahwa pada kabupaten tertentu di Provinsi Jatim nyata-nyata telah terjadi pelanggaran serius Pemilukada yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Selain itu, pelanggaran-pelanggaran tersebut bukan hanya terjadi selama pencoblosan, sehingga permasalahan yang terjadi harus dirunut dari peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum pencoblosan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan amar putusan tersebut, menurut MK, sekalipun dalam posita dan dalam petitum permohonan Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono (Pasangan Calon Pemilukada Provinsi Jawa Timur Putaran II yang berkeberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 11 November 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Putaran II) hanya secara umum meminta untuk menyatakan Hasil Penghitungan Suara yang dilakukan Termohon (KPU Jatim) dalam Pemilukada Provinsi Jawa Timur Putaran II batal. Akan tetapi, Khofifah-Mudjiono juga memohon Mahkamah untuk memutus ex aequo et bono yang diartikan sebagai permohonan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya apabila hakim mempunyai pendapat lain daripada yang diminta dalam petitum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MK pun mengutip pendapat G. Radbruch yang menyatakan“Preference should be given to the rule of positive law, supported as it is by due enactment and state power, even when the rule is unjust and contrary to the general welfare, unless, the violation of justice reaches so intolerable a degree that the rule becomes in effect “lawlesslaw” and must therefore yield to justice.” [G. Radbruch, Rechtsphilosophie (4th ed. page 353. Fuller s translation of formula in Journal of Legal Education (page 181)].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertimbangan MK, karena sifatnya sebagai peradilan konstitusi, MK tidak boleh membiarkan aturan-aturan keadilan prosedural (procedural justice) memasung dan mengesampingkan keadilan substantif (substantive justice), karena fakta-fakta hukum telah nyata merupakan pelanggaran konstitusi, khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar asas-asas pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat pula satu prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria). “Dengan demikian, tidak satu pun Pasangan Calon pemilihan umum yang boleh diuntungkan dalam perolehan suara akibat terjadinya pelanggaran konstitusi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” ucap Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga, MK memandang perlu menciptakan terobosan hukum guna memajukan demokrasi dan melepaskan diri dari kebiasaan praktik pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif. “Jikalau pengadilan hanya membatasi diri pada penghitungan ulang hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, sangat mungkin tidak akan pernah terwujud keadilan untuk penyelesaian sengketa hasil Pemilukada yang diadili karena kemungkinan besar terjadi hasil Ketetapan KPU lahir dari proses yang melanggar prosedur hukum dan keadilan,” jelas Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena terjadi pelanggaran serius yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif tersebut, maka, menurut MK, diperlukan upaya perbaikan melalui putusannya yakni pembatalan seluruh hasil pemungutan suara di wilayah-wilayah tertentu dan mengeluarkannya dari hasil penghitungan total. Jika MK hanya memutus hasil pemungutan suara di daerah-daerah tertentu tersebut dikeluarkan (tidak diikutkan) dari penghitungan akhir, akibatnya akan terjadi ketidakadilan, karena hal itu berarti suara rakyat di daerah-daerah tersebut sebagai bagian dari pemegang kedaulatan berakibat terbuang/hilang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Oleh sebab itu, demi tegaknya demokrasi yang berkeadilan dan berdasar hukum, Mahkamah berpendapat, yang harus dilakukan adalah melakukan pemungutan suara ulang untuk daerah atau bagian daerah tertentu dan melakukan penghitungan suara ulang untuk daerah tertentu lainnya” tegas Maruarar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menentukan daerah mana yang akan melakukan pemungutan suara ulang dan daerah mana yang hanya melakukan penghitungan suara ulang, MK pun mendasarkan pada tingkat intensitas dan bobot pelanggaran yang terjadi di wilayah pemilihan tersebut. Hasilnya, Kabupaten Bangkalan Kabupaten Sampang ditetapkan agar dilakukan pemungutan suara ulang, sedangkan Kabupaten Pamekasan agar dilakukan penghitungan suara ulang dengan metode dan pencatatan yang didasarkan pada formulir yang ditetapkan KPU dan terbuka bagi masing-masing Pasangan Calon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Manfaat yang dapat diperoleh dari putusan yang demikian adalah agar pada masa-masa yang akan datang, pemilihan umum pada umumnya dan Pemilukada khususnya, dapat dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa dicederai oleh pelanggaran serius, terutama yang sifatnya sistematis, terstruktur, dan masif. Pilihan Mahkamah yang demikian masih tetap dalam koridor penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada dan bukan penyelesaian atas proses pelanggarannya sehingga pelanggaran-pelanggaran atas proses itu sendiri dapat diselesaikan lebih lanjut melalui jalur hukum yang tersedia,” ujar Ketua MK, Moh. Mahfud MD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan semangat untuk melaksanakan Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (Luthfi Widagdo Eddyono)&lt;br /&gt;sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2033 &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5943787019800009302-1227935418185547502?l=himaspajogja.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://himaspajogja.blogspot.com/feeds/1227935418185547502/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5943787019800009302&amp;postID=1227935418185547502' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5943787019800009302/posts/default/1227935418185547502'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5943787019800009302/posts/default/1227935418185547502'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://himaspajogja.blogspot.com/2008/12/pemilukada-jatim.html' title='Pemilukada Jatim'/><author><name>himaspa jogja</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SUnF_K4M8qI/AAAAAAAAACQ/bxcKmoml3T8/s72-c/1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5943787019800009302.post-7828371641498970010</id><published>2008-11-26T05:36:00.002-08:00</published><updated>2008-11-26T05:41:07.144-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jatim'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemilukada'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sengketa'/><title type='text'>Pemilukada Jatim</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;MK dan Mahfud MD disebut Dalam Bukti Rekaman&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SS1Rr43vNPI/AAAAAAAAAB4/W7xYf-ysCz8/s1600-h/3100850p.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 110px; height: 79px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SS1Rr43vNPI/AAAAAAAAAB4/W7xYf-ysCz8/s320/3100850p.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5272960553163109618" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Nama institusi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, disebut dalam dialog yang isinya mengumbar kecurangan dalam pemilu kepala daerah (pemilukada) Jawa Timur (Jatim) di wilayah Madura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbincangan itu terjadi melalui hubungan telepon yang direkam yang dijadikan alat bukti yaitu antara saksi pasangan calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono (Kaji), Edy Sucipto, dengan Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Moh Nizar Zahro, yang diperdengarkan di persidangan MK, Selasa (25/11).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Nizar, Edy mempertanyakan indikasi kecurangan yang terjadi di desa Baepajung di mana surat suara sudah dicoblos sebelum saat pencoblosan. “Ya, itu sudah dikondisikan dulu mas,” jawab Nizar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Edy juga menanyakan adanya perolehan suara nol untuk Kaji di desa Lo Pajung. “Kok saking kompaknya dikomando ya sampe ada…yang dapat nol itu critanya gimana?” tanyanya. Nizar menjawab, hal seperti itu sudah biasa sejak zaman Presiden Soeharto. “…saya yakin kalau mau diulang kembali, khususe Baepajung, misalkan mau diangkat ke MK, diulang kembali hasilnya sama mas. Hasilnya saya yakin seperti itu. Percaya kalau saya. Mau dari Mabes turun, mau dari Jawa Timur turun, mau Jin, mau Malaikat selain Allah, yang turun hasilnya sama mas, kaya gitu.” ungkap Nizar.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Di tengah perbincangan, Edy juga menanyakan apa pendapat Nizar ketika persoalan ini dibawa ke MK. Nizar menjawab, “Gini lo mas Edy ya, prediksi politik saya, MK itu kan Mahfud MD. Mahfud MD itu asal orang Sampang, Pak. Dia sangat dekat sekali dengan boss saya, Bapak Fuad Amin. Sungguh sangat ironis sekali kalau Pak Mahfud MD ini membatalkan kemenangan Karsa, saya yakin dengan feeling politik saya Bos saya, Ki Fuad ini sudah jitu feeling politiknya. Saya yakin tetap dimenangkan Karsa. Kalaupun diulang itu hanya TPS-TPS yang tidak mempengaruhi.”&lt;br /&gt;Terhadap bukti suara ini, pihak Termohon, KPU Jatim, keberatan karena tidak jelas menerangkan tentang berapa jumlah suara pasangan Kaji yang hilang. “Tidak ada satupun angka (di perbincangan) yang membuktikan Pemohon kehilangan suara,” tegas Fahmi Bachmid, Kuasa Hukum Termohon.&lt;br /&gt;Sementara itu, Pihak Terkait, melalui Kuasa Hukumnya, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa para pihak yang hadir di persidangan ini bukanlah ahli telematika. Untuk itu, pihaknya meminta ada pembuktian telematik atas rekaman tersebut. “Kami siap melakukan uji validitas dengan mendatangkan ahli telematika,” jawab Andi Asrun, Kuasa Hukum Pemohon, sekaligus siap mendatangkan kembali Saksi, Edy Sucipto.&lt;br /&gt;Terhadap keinginan mendatangkan ahli telematika, Ketua Panel Hakim, Maruarar Siahaan, mengatakan pihaknya akan membicarakan kemungkinan ini di forum Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi. Namun, sebelum menutup persidangan, Maruarar menjadwalkan sidang putusan sengketa pemilukada akan dibacakan Selasa (2/12) pukul 16.00 WIB. “Jika RPH menyepakati sidang untuk mendengarkan keterangan ahli telematika, maka kami akan memanggil para pihak untuk sidang lagi sebelum sidang putusan digelar,” pungkas Maruarar.&lt;br /&gt;Usai persidangan, dalam jumpa pers, Ketua MK mengatakan bahwa dia – melalui kesepakatan RPH – memerintahkan supaya rekaman tersebut diperdengarkan di sidang. “Jadi itu atas permintaan pleno (RPH) dan saya minta agar (rekaman) itu di-stel agar terbuka sehingga, sebagai alat bukti, kalau muncul di pertimbangan hakim, itu memang sudah (pernah) muncul di sidang,” jelas Mahfud.&lt;br /&gt;Sejauh menyebut namanya, Mahfud mengaku tidak terpengaruh sebab rekaman itu menyatakan bahwa akan ada orang yang menghubungi Mahfud. “Tapi tidak ada yang mengatakan saya berhubungan dengan seseorang,” lanjutnya.&lt;br /&gt;Mahfud mengatakan, Fuad Amin adalah kenalan sekaligus teman baiknya. “Saya kalau ke Madura, kalau mampir ke rumahnya, disuguhi makan. Gitu aja,” kata Guru Besar Politik Hukum ini.&lt;br /&gt;Mahfud juga menegaskan bahwa dia menutup komunikasi dengan siapapun yang terkait perkara di MK. “Terhadap siapapun saya tutup. Tamu pun saya tolak jika punya kaitan dengan perkara ini.” Tegasnya.&lt;br /&gt;Komitmen Para Calon Gubernur&lt;br /&gt;Sebelumnya, dalam persidangan kedua, Rabu (19/11), para kandidat Gubernur Jatim yang berperkara telah berkomitmen untuk mematuhi putusan MK demi tegaknya demokrasi. Khofifah Indar Parawansa, berharap proses pemilukada Jatim akan diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga Jatim.&lt;br /&gt;Proses demokrasi ini, ujar Khofifah, adalah jalan untuk mendapatkan suksesi kepemimpinan yang jujur, adil, dan bersih. “Oleh karena itu, ketika kami bersama tim mengajukan persoalan ini ke MK, kami berharap bahwa dari berbagai bukti fakta lapangan yang kami dapatkan, kami akan mendapatkan keadilan di MK dan kita akan mendapatkan proses demokrasi ke depan yang bersih, jujur, dan adil.” kata Khofifah.&lt;br /&gt;Pihak Terkait Prinsipal, Soekarwo, mengatakan bahwa demokrasi dibangun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan semua orang harus tunduk dengan peraturan yang ada. Demokrasi, lanjut Soekarwo, harus berbanding lurus dengan kepatuhan hukum. “Kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, mari kita ikuti keputusan MK ini. Keputusan apapun yang diambil MK adalah keputusan final yang harus kita turut, dan kita harus legowo terhadap keputusan yang diambil MK,” pesan Soekarwo.&lt;br /&gt;Turut berbicara, Ketua KPU Jatim, Wahyudi Purnomo, menyatakan bahwa persidangan ini sangat penting dan strategis untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa KPU Jatim telah bekerja sesuai prosedur, sesuai dengan prinsip-prinsip umumnya bahwa, “KPU adalah lembaga yang netral, yang professional, yang tetap, dan mandiri.” tegas Wahyudi. (Wiwik Budi Wasito)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2014&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5943787019800009302-7828371641498970010?l=himaspajogja.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://himaspajogja.blogspot.com/feeds/7828371641498970010/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5943787019800009302&amp;postID=7828371641498970010' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5943787019800009302/posts/default/7828371641498970010'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5943787019800009302/posts/default/7828371641498970010'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://himaspajogja.blogspot.com/2008/11/pemilukada-jatim.html' title='Pemilukada Jatim'/><author><name>himaspa jogja</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SS1Rr43vNPI/AAAAAAAAAB4/W7xYf-ysCz8/s72-c/3100850p.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5943787019800009302.post-3762338465448300697</id><published>2008-11-26T05:31:00.000-08:00</published><updated>2008-11-26T05:35:29.448-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Rokok'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MUI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fatwa'/><title type='text'>Fatwa Rokok</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;MUI Keluarkan Fatwa Rokok Januari 2009&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senin, 24 November 2008&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SS1QL3b_BwI/AAAAAAAAABw/pDDp4_Jml38/s1600-h/085243p.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 119px; height: 89px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SS1QL3b_BwI/AAAAAAAAABw/pDDp4_Jml38/s320/085243p.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5272958903510828802" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;JAKARTA, SENIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa tentang rokok pada Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang akan diselenggarakan pada Januari 2009. Demikian disampaikan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dalam seminar "Fatwa MUI versus wacana antirokok" di Jakarta, Senin (24/11), yang diselenggarakan oleh PWI Koordinatoriat Departemen Agama dan MUI Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Fatwa apakah hukum merokok bisa haram, makruh (tidak baik),  mubah (diperbolehkan), mukhtalaf (diperselisihkan) dan tawaquf (ditunda)," kata KH Ma’ruf Amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Forum Ijtima Ulama itu, katanya, akan diselenggarakan pada pertengahan Januari 2009, tetapi lokasinya belum ditentukan, apakah di Sumatra Barat atau di Pulau Jawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, masalah rokok merupakan masalah berat, karena itu harus ada "hujjah" (alasan) yang kuat, sehingga bagaimana masalah selesai tanpa mengundang masalah lain. "Masih ada pro dan kontra," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah pihak, katanya, telah meminta MUI mengeluarkan fatwa tentang rokok, di antaranya LSM Anti Rokok dan Departemen Kesehatan. Ia menjelaskan, secara substansial rokok bisa masuk dalam kategori hukum haram, makruh, atau ikhtilaf (diperselisihkan). "Kalau orang berpendapat rokok itu makruh karena ada kejelekan apabila mengonsumsinya," terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena berbagai perbedaan sudut pandang itu, serta penafsiran terhadap bahaya merokok, katanya, para ulama belum sepakat untuk mengharamkan rokok. "Baru sebatas memakruhkan saja," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, dr Muchtar Ikhsan, pakar kesehatan yang berbicara pada seminar itu mengatakan, racun yang terdapat pada rokok merupakan ancaman bagi kehidupan umat manusia. "Satu batang rokok dapat memotong kehidupan kita selama 5 menit," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, lanjutnya, Indonesia ternyata tergolong sebagai "surga" bagi para perokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemizan meminta MUI mempertimbangkan fatwa tentang rokok. Pasalnya, 95 persen dari 6,2 juta pekerja di pabrik rokok adalah umat Islam.&lt;br /&gt;http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/24/17091560/MUI.Keluarkan.Fatwa.Rokok.Januari.2009&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5943787019800009302-3762338465448300697?l=himaspajogja.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://himaspajogja.blogspot.com/feeds/3762338465448300697/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5943787019800009302&amp;postID=3762338465448300697' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5943787019800009302/posts/default/3762338465448300697'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5943787019800009302/posts/default/3762338465448300697'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://himaspajogja.blogspot.com/2008/11/fatwa-rokok.html' title='Fatwa Rokok'/><author><name>himaspa jogja</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SS1QL3b_BwI/AAAAAAAAABw/pDDp4_Jml38/s72-c/085243p.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5943787019800009302.post-3701746404565908054</id><published>2008-11-26T05:08:00.000-08:00</published><updated>2008-11-26T05:22:44.239-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Presidensial'/><title type='text'>Sistem Pemerintahan</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;font-size:130%;" &gt;Mengokohkan Sistem Presidensial&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Denny Indrayana&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SS1M4OL9P1I/AAAAAAAAABk/BdE-meeWnJ4/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 61px; height: 73px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SS1M4OL9P1I/AAAAAAAAABk/BdE-meeWnJ4/s320/images.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5272955267485351762" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Di antara perjalanan kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari Meksiko ke Brasil, saya membaca artikel Donny Gahral Adian, ”Kediktatoran Konstitusional” (Kompas, 17/11/2008). Artikel yang menarik dan dengan tepat menggambarkan urgensi kehadiran sistem presiden- sial yang kokoh di Tanah Air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan berikut menegaskan bahwa sistem demikian hanya mungkin lahir lewat ramuan tepat di antara desain konstitusional yang demokratis, serta perilaku politik yang bermoral.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Desain konstitusional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pencarian desain konstitusional pemerintahan yang efektif adalah proses tak berujung. Dari empat negara yang kali ini dikunjungi Presiden Yudhoyono tampak jelas beragamnya pilihan yang tersedia. Amerika Serikat adalah representasi sistem presidensial murni yang ditopang dua partai besar. Di Meksiko, desain konstitusi membatasi sistem presidensial, salah satunya dengan masa jabatan maksimal hanya satu periode untuk enam tahun, tidak dapat dipilih kembali (no re-election system). Saat ini ada delapan partai yang terwakili di Kongres Meksiko.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Adapun Brasil menerapkan sistem yang hampir sama dengan AS, termasuk masa jabatan maksimal dua kali empat tahun (only one re-election system), tetapi dengan perbedaan mendasar bahwa presidensial Brasil berada dalam sistem 15 partai yang mempunyai kursi di parlemen.&lt;br /&gt;Di antara ke empat negara, Peru adalah negara yang memiliki sistem pemerintahan paling berbeda, yaitu sistem presidensial campuran (hybrid). Dari sistem yang diadopsi dari Perancis ini, Peru mempunyai Presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Presiden dalam sistem multipartai Peru memiliki hak untuk membatalkan keputusan, atau bahkan membubarkan Kongres.&lt;br /&gt;Dari keempat negara tersebut, presidensial ala AS relatif paling memungkin- kan hadirnya sistem presidensial yang efektif. Di samping karena sistem pemerintahannya berdiri di atas dua partai utama, perilaku politik elite dan masyarakatnya membuat efektivitas pemerintahan lebih berpotensi hadir di sana.&lt;br /&gt;Perilaku politik&lt;br /&gt;Sampai tahap tertentu, political behaviour dapat dikawal dengan desain hukum. Pelajaran terkini dari Amerika Serikat adalah bagaimana proses transisi kekuasaan kepresidenan dari George W Bush kepada Barack Obama berjalan dengan mulus. Salah satunya karena mekanisme transisi sudah diatur dengan baik sejak tahun 1963 melalui Presidential Transition Act.&lt;br /&gt;Di samping desain hukum yang lebih rapi, etika politik pun berjalan baik. Tidak ada aturan hukum yang mewajibkan adanya pidato kekalahan ataupun kemenangan pada proses akhir pemilihan presiden. Konvensi pidato politik demikian lahir dari keluhuran etika elite politik yang siap kalah.&lt;br /&gt;Perilaku adiluhung politik pula yang ditunjukkan Presiden Bush ketika mengundang Presiden Terpilih Obama ke White House. Komunikasi di antara keduanya makin memuluskan proses transition to power. Dalam hal komunikasi antarpresiden ini, Indonesia masih perlu banyak belajar.&lt;br /&gt;Di samping perilaku elite, perilaku rakyat pemilih dapat ikut memengaruhi efektivitas sistem presidensial. Presiden Obama, misalnya, akan menikmati dukungan mayoritas anggota Kongres yang juga dikuasai Partai Demokrat. Satu dan lain hal karena pemilih melakukan strategi straight-ticket, bukan split-ticket, yaitu secara sadar memilih Partai Demokrat untuk menguasai White House maupun Kongres.&lt;br /&gt;Rekayasa hukum&lt;br /&gt;Sistem presidensial Indonesia masih dikungkung oleh multipartai yang tidak sederhana. Desain konstitusional melalui Undang-Undang Pemilu justru memperbanyak partai politik peserta Pemilu 2009 menjadi 38 untuk tingkat nasional. Padahal, setelah diikuti 48 partai pada tahun 1999, peserta pemilu telah berhasil diturunkan menjadi 24 parpol pada tahun 2004. Sudah pasti, desain kepemiluan ke depan harus lebih tegas untuk menyeleksi eksistensi partai.&lt;br /&gt;Desain konstitusional lain yang masih menimbulkan perdebatan termutakhir adalah syarat dukungan partai politik bagi seorang calon presiden. Persentase 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari perolehan suara dianggap membelenggu proses pencalonan presiden, lebih jauh norma hukum demikian dianggap bertentangan dengan UUD 1945.&lt;br /&gt;Pendapat semacam itu tidaklah tepat. Kalau dalam syarat capres ditambahkan pendidikan sarjana, tidak otomatis berarti melanggar konstitusi yang sama sekali tidak berbicara tentang syarat pendidikan minimal tersebut.&lt;br /&gt;Persentase dukungan partai politik adalah salah satu legal engineering untuk mengokohkan sistem presidensial Indonesia. Rekayasa hukum tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi karena semua parpol mempunyai hak yang sama untuk mencalonkan presiden, sepanjang memenuhi syarat persentase dukungan tersebut. Terlebih, beberapa parpol yang kontra sebenarnya tidak menolak konsep persentase dukungan, tetapi menganggapnya terlalu tinggi sehingga berat dipenuhi.&lt;br /&gt;Padahal, untuk menghadirkan presidensial efektif salah satu caranya adalah dengan mendekatkan jurang pemisah di antara dukungan pemilih (electoral support) dan dukungan pemerintahan (governing support). Mendekatkan jarak antara dukungan publik (public support) dan dukungan politik (political support) inilah yang menyebabkan syarat persentase parpol menjadi relevan untuk didukung. Jika tidak, kita akan terus berharap pada idealita sistem presidensial kukuh, tetapi realitanya yang hadir adalah presidensial rapuh. Yang diminta presidensial efektif, faktanya yang lahir adalah ”presiden sial” (minority president).&lt;br /&gt;Akhirnya, perbaikan desain konstitusional presidensial, harus selalu diikuti dengan perbaikan etika perilaku elite politik. Maknanya, tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Setiap implementasi kekuasaan yang koruptif, harus segera diberikan sanksi hukum yang tegas dan menjerakan.&lt;br /&gt;Denny Indrayana Staf Khusus Presiden Bidang Hukum; Pengajar Hukum Tata Negara UGM; Menulis dari Rio De Janeiro, Brasil&lt;br /&gt;http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/26/01080113/mengokohkan.sistem.presidensial&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5943787019800009302-3701746404565908054?l=himaspajogja.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://himaspajogja.blogspot.com/feeds/3701746404565908054/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5943787019800009302&amp;postID=3701746404565908054' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5943787019800009302/posts/default/3701746404565908054'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5943787019800009302/posts/default/3701746404565908054'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://himaspajogja.blogspot.com/2008/11/sistim-pemerintahan.html' title='Sistem Pemerintahan'/><author><name>himaspa jogja</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_KHAzHnpc188/SS1M4OL9P1I/AAAAAAAAABk/BdE-meeWnJ4/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
